Gerebek Cafe di Nibung Muratara, Polisi Amankan 81 Paket Barang Berbahaya

oleh
oleh
Tim Opsnal Polsek Nibung Polres Muratara dipimpin Kapolsek AKP Yundri, SH, MH mengamankan 81 paket kecil berisi barang berbahaya.
Barang bukti paket sabu yang diamankan Posek Nibung.

MUREKS.CO.ID – Tim Opsnal Polsek Nibung Polres Muratara dipimpin Kapolsek AKP Yundri, SH, MH mengamankan 81 paket kecil berisi barang berbahaya.

Paket barang berbahaya tersebut di dalamnya terdapat serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu.

Barang bukti Narkotika itu diamankan polisi dari Redi Irawan (31), petani sawit warga Kampung VI, Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel.

Baca Juga :Pria 56 Tahun di OKU Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Modusnya Bikin Emosi

Tersangka Redi Irawan ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan di Cafe Siti di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Sabtu, 26 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 WIB.

Guna kepentingan pengembangan penyidikan, tersangka Redi Irawan dan Barang Bukti (BB) diamankan di Mapolsek Nibung sebelum diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muratara.

Kronologis pengubgkapan kasus bermula dari informasi masyarakat disampaikan kepada Kapolsek Nibung AKP Yundri, SH, MH.

Baca Juga :Yan Belando Bukan dari Luar Negeri, 5 Kali Beraksi, Diburu Macan Linggau

“Masyarakat mengadukan adanya kegiatan perdagangan Narkoba di wilayah Nibung yang sangat meresahkah,” ungkap Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, melalui Kapolsek Nibung AKP Yundri, SH, MH, didampingi Kasi Humas AKP Baruanto Amin, S, Senin, 28 Agustus 2023.

Usai menerima laporan dari masyarakat, AKP Yundri mengumpulkan Anggota Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS