Selain Hukuman Kurungan, Oknum ASN PU Pengairan Tugumulyo Musi Rawas Rudapaksa Balita, Terancam Denda Rp5 Miliar

oleh
oleh
Oknum ASN PU Pengairan Musi Rawas yang diduga rudapaksa Balita terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 Miliar.
Oknum ASN PU Pengairan Musi Rawas yang diduga rudapaksa Balita terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 Miliar.

MUREKS.CO.ID – Selain terancam hukuman kurungan badan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) UPT PU Pengairan Tugumulyo, Musi Rawas Sambudi alias Bagol (47) yang rudapaksa Balita terancam denda Rp5 Miliar.

Selain itu tersangka juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.  Sambudi alias Bagol ditangkap Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) Polres Musi Rawas , Senin 14 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 WIB karena diduga rudapaksa Kembang (4) -bukan nama sebenarnya-.

Baca Juga :10 Makanan Khas Sumatera Selatan di Kedai Dapoerqkiss Lubuklinggau, Nomor 4 Ala Jepang

Oknum ASN PU Pengairan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas yang rudapaksa Balita itu disangkakan polisi melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Th 2016 Ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Dalam 81 dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Kemudian, Pasal 82, setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat ,melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Baca Juga :Oknum ASN PU Pengairan Tugumulyo Musi Rawas Rudapaksa Balita

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Seorang oknum ASN PU Pengairan Tugumulyo Musi Rawas, Sambudi alias Bagol (47) tega rudapaksa seorang Balita perempuan.

Warga Desa R Rejosari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas itu diduga merudapaksa Kembang (4)-bukan nama sebenarnya-, Minggu, 13 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB di rumahnya.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS