Selain Hukuman Kurungan, Oknum ASN PU Pengairan Tugumulyo Musi Rawas Rudapaksa Balita, Terancam Denda Rp5 Miliar

oleh
oleh
Oknum ASN PU Pengairan Musi Rawas yang diduga rudapaksa Balita terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 Miliar.
Oknum ASN PU Pengairan Musi Rawas yang diduga rudapaksa Balita terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 Miliar.

Kemudian petugas dipimpin Kasat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka kami tangkap di tempatnya bekerja tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim, Selasa, 15 Agustus 2023.

Dalam pemeriksaan, dijelaskan Kasat Reskrim tersangka Sambudi alias Bagol mengakui perbuatannya. Alasan tersangka khilaf dan nafsu melihat korban menggunakan pakaian seksi. (*)

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS