Selain Hukuman Kurungan, Oknum ASN PU Pengairan Tugumulyo Musi Rawas Rudapaksa Balita, Terancam Denda Rp5 Miliar

oleh
oleh
Oknum ASN PU Pengairan Musi Rawas yang diduga rudapaksa Balita terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 Miliar.
Oknum ASN PU Pengairan Musi Rawas yang diduga rudapaksa Balita terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 Miliar.

Aksi bejat tersangka dilakukan saat korban melihat lomba dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di desanya.

Tersangka yang merupakan oknum ASN itu membujuk Kembang masuk ke dalam rumahnya, lalu rudapaksa korban yang masih Balita di dapur.

Baca Juga :Warga Tolak Kehadiran Gerai Indomaret di Desa Lesung Batu Muratara, Ini Alasannya

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar menjelaskan, hari naas itu korban melihat acara 17 Agustus di dekat rumah tersangka.

Di sela-sela lomba itu, tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumahnya. Dengan lugu korban mengikuti tersangka yang mengajak ke ruang dapur.

Saat berada di dapur, tersangka menidurkan korban, kemudian merudapaksa Kembang. Usai melakukan aksinya, tersangka mengajak Kembang kembali menyaksikan perlombaan 17 Agustus di desanya.

Baca Juga :10 Makanan Khas Sumatera Selatan di Kedai Dapoerqkiss Lubuklinggau, Nomor 4 Ala Jepang

Tidak lama setelah kejadian, korban bercerita kepada kakak perempuannya.

Selanjutnya diceritakan kepada orang tua mereka dan melapor ke Polres Musi Rawas.

Berdasarkan laporan pihak keluarga korban, petugas Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Musi Rawas langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS