Karena itu juga sesuai dengan pasal 292 UU No.22 tahun 2009, orang yang berboncengan tiga mengendarai sepeda motor diancam pidana penjara 1 bulan dan denda Rp250 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm dan Safety Belt
Penggunaan helm dan safety belt untuk keselamatan pengendara sendiri. Namun ini sering dilanggar oleh pengendara.
Baca Juga :Tim Gabungan Tangkap Buaya Muara, Sering Masuk Kolam Ikan Warga, Begini Penampakannya
UU No.22 tahun 2009 juga mengatur ancaman pidana bagi mereka melanggar, dengan ancaman hukuman 1 bulan penjara dan denda Rp250 ribu.
Penggunaan helm dan safety belt ini diantur dalam Pasal 289, 290 dan 291 UU No.22 Tahun 2009.
5. Berkendara Dibawah Pengaruh Alkohol
Berkendara dibawah pengaruh alkohol sangat membahayakan, karena bisa menyebabkan kecelakaan dan mencelakai orang lain.
Baca Juga :Satgas KPK RI Datangi Pj Bupati Muba, Ada Apa?
Pengemudi mabuk akan dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU No.22 tahun 2009 ancaman hukumannya pidana penjara 1 tahun dan denda Rp3 juta.
Namun jika menyebabkan kecelakaan, tentu sanksinya lebih berat. Apalagi sampai dengan menimbulkan korban jiwa.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS