Berkendara Melebihi Batas Kecepatan
Di setiap ruas jalan ada aturan batas kecepatan, dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Karena itu melanggar batas kecepatan bisa dipidana penjara 2 bulan dan denda Rp500 ribu
Baca Juga :Syukuran Pulang Ibadah Haji Sudah Sejak Zaman Nabi Muhammad SAW, Ada Haditsnya
1. Penggunaan HP Saat Berkendara
Perlu diketahui bahwa ancaman hukuman menggunakan HP saat berkendara bisa dipidana dengan hukuman pidana penjara maksimal 3 bulan dan denda Rp750 ribu.
Tepatnya sesuai dengan Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Pengendara di Bawah Umur
Pengendara di bawah umur yang dimaksudnya, adalah mereka yang belum berusia 17 tahun. Tentunya mereka ini juga belum atau tidak memiliki SIM.
Baca Juga :Bakal Pj Walikota Lubuklinggau Trisko, Nanan Andalkan Ini Karena Pas dan Siap
Sehingga bisa dipidana penjara maksimal 4 bulan dengan denda Rp1 juta, sesuai dengan pasal 281 UU No.22 tahun 2009.
3. Berboncengan Tiga
Berboncengan tiga atau berboncengan dengan lebih dari satu orang mengendarai sepeda motor, tentu sangat membahayakan.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS