Parah nih, Ratusan Remaja di Musi Rawas Lubuklinggau Muratara Hamil Duluan

oleh
oleh
Ratusan Remaja di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan Hamil Duluan Ajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama
Ratusan Remaja di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan Hamil Duluan Ajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama

Khairul mengatakan, pihaknya terus berupaya menekan dispensasi kawin ini.

“Syaratnya dispensasi sangat banyak, namun alasan telah hamil, itu merupakan alasan yang paling tertinggi,” katanya.

Dia mengakui, perkawinan dini ini merugikan anak-anak itu sendiri.

Anak-anak yang menikah dini kebanyakan belum bekerja, reproduksi belum siap, kemudian tingkat kematangan mental juga belum siap, dan pendidikan juga belum memadai.

BACA JUGA : Cek Ini Cara Periksa Nomor Kendaraan Secara Online, Mau Beli Mobil Bekas Ingat Ini

‘’Kita sangat mengedukasi masyarakat agar menjaga anak-anak dari pergaulan bebas.

Sebab, pergaulan bebas muaranya adalah pernikahan dini,” ujarnya.

Menurutnya, pernikahan dini bukannya menyelesaikan masalah tapi menambah masalah baru.

“Seperti perceraian meningkat, menyebabkan anak stunting dan sebagainya,” katanya.

BACA JUGA : Andi Rusman Siap Perjuangkan Aspirasi dan Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat

Dalam upaya menekan pernikahan dini, lanjutnya, harus ada komitmen bersama.

Mulai dari pemerintah, tokoh masyarakat, MUI, dan stakeholder lainnya harus bahu membahu menekan pernikahan dini.

Sebelumnya batasan usia mengajukan dispensasi nikah itu perempuan di bawah 16 tahun, sementara laki-laki di bawah 19 tahun.

Namun sejak ada aturan terbaru Undang-Undang Perkawinan, itu usianya di bawah disamakan antara perempuan dan laki-laki itu 19 tahun ke bawah.

‘’Jadi anak-anak yang mengajukan dispensasi kawin itu harus di bawah 19 tahun. Untuk dispensasi kawin ini syaratnya cukup banyak, sebagai bentuk selektif,” pungkasnya.(*)

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS