Pria di Musi Rawas Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil 6 Bulan 

oleh
oleh
Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas mengamankan seorang pria  yang tega rudapaksa anak tirinya hingga hamil 6 bulan.
Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas mengamankan RY seorang pria  yang tega rudapaksa anak tirinya hingga hamil 6 bulan.

MUREKS.CO.ID – Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas mengamankan seorang pria  yang tega rudapaksa anak tirinya hingga hamil 6 bulan.

Terduga pelaku inisial RY warga Kecamatan Kelingi Kabupaten Musi Rawas diamankan Sabtu, 11 Februari 2023 setelah aksinya diketahui pihak keluarga.

Baca Juga : Pria di Pinggir Jalan Lubuk Tua Musi Rawas Ditangkap Polisi

Perbuatan RY dilakukan terhadap Kembang  (17)= bukan nama sebenarnya= sejak Juli 2022 dalam kamar ramahnya.
Aksi rudapaksa ayah tiri terhadap anaknya itu terungkap Sabtu, 11 Februari 2023 setelah ibu kandung dan ayah tirinya memeriksakan Bunga ke Puskesmas.

Hasil pemeriksaan tim medis Bunga yang mengelih sakit dinyatakan hamil 6 bulan.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara menjelaskan, awalnya perbuatan dilakukan ayah tiri korban sama sekali tidak diketahui.

Baca Juga : Pulang dari Sawah, Mantan Kades di Musi Rawas Disiram Air Keras

Sabtu, 11 Februari 2023, korban berusia 17 tahun itu mengeluh sakit perut dan mual-mual. Pihak keluarga korban merasa curiga, dan langsung mengajak Bunga berobat di Klinik Baroka di Desa O Mangunharjo Kecamatan Sumberharta Kabupaten Musi Rawas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban hamil 6 bulan. Para keluarga langsung menanyakan terduga pelaku yang sudah menyetubuhi korban.

Awalnya pihak keluarga tidak menaruh curiga terhadap ayah tiri korban. Sebab tersangka RY ikut mengantarkan anak tirinya ke Klinik Baroka.

Baca Juga : Ahmad Bakri Mundur dari Nasdem Kembali ke Golkar, Sinyal Kuat Lily Maddari Maju Pilkada Mura 2024

Bunga yang sudah diancam tersangka akhirnya mengaku kalau orang yang menghamilinya adalah ayah tirinya. Pihak keluarga korban sempat marah dan ingin melakukan kekerasan terhadap terduga pelaku.

Beruntung, anggota Polsek Muara Kelingi, bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Menurut Indra, dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sejak Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Saat itu, terduga pelaku pulang dari kebun meminta korban membuat kopi saat tiba di rumah. Selanjutnya, korban langsung ke dapur membuatkan kopi untuk terduga pelaku, lalu diberikan kepada ayah tirinya.

Baca Juga : Ini yang Disampaikan Trisko Usai Dipilih Jadi Sekda Kota Lubuklinggau

Melihat rumah dalam keadaan sepi, terduga pelaku lanhsung mendorong korban masuk ke dalam kamar.
Korban dipaksa untuk melayani nafsu bejak terduga pelaku. Usai merudapaksa korban, terduga pelaku berkata “KALO KAU NGOMONG SAMO IBUK KAU, MATI KAU”.

Ancaman yang dilontarkan terduga pelaku ini membuat korban takut dan tidak menceritakan ayah tirinya kepada ibu kandungnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam Pasal 81 Jo pasal 76 (d) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)