Parah nih, Ratusan Remaja di Musi Rawas Lubuklinggau Muratara Hamil Duluan

oleh
oleh
Ratusan Remaja di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan Hamil Duluan Ajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama
Ratusan Remaja di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan Hamil Duluan Ajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama

MUREKS.CO.ID – Pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau, mencataat terdapat ratusan remaja yang mengajukan dispensasi nikah.

Dari Januari hingga Juli 2023, permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Lubuklinggau mencapai 195 perkara.

Dari 195 pasangan muda-mudi yang mengajukan dispensasi nikah tersebut, sebanyak 172 perkara dikabulkan.

BACA JUGA : Honorer Bakal Diganti, PNS Part Time Bekerja 4 Jam Gaji Bisa Tembus Rp5 Jutaan

Artinya 172 perkara ini telah mendapat dispensasi pengadilan dan boleh melanjutkan menikah.

‘’Kemudian ada 3 pengajuan yang dicabut oleh pemohon. Lalu ada 4 perkara permohonan yang ditolak dan 2 perkara tidak diterima,’’ ujar Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Mujihendra SHI MAg, melalui Humas Khairul Badri LcMA.

Dia mengatakan, hampir 70 persen permohonan dispensasi ini karena hamil atau akibat pergaulan bebas.

‘’Hamil di luar nikah,” kata Khairul Badri, Selasa 11 Juli 2023.

BACA JUGA : Unsri Terima 2.510 Calon Mahasiswa Baru, Peserta Cek di Web Resmi Ini

Menurutnya permohonan dispensasi nikah tahun 2023 ini turun dibanding 2022 lalu.

Tahun 2022 lalu permohonan dispensasi menikah mencapai 500 perkara. Sementara 2023, per Juli 2023 baru 195 perkara.

‘’Angka tersebut, tertinggi pengajuan dispensasi nikah dari Kabupaten Musi Rawas, kedua Kota Lubuklinggau dan peringkat ketiga dari Musi Rawas Utara (Muratara),’’ jelasnya.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS