Honorer Bakal Diganti, PNS Part Time Bekerja 4 Jam Gaji Bisa Tembus Rp5 Jutaan

oleh
oleh
PNS Part Time
PNS Part Time

MUREKS.CO.ID – Pemerintah akan segera melaksanakan wacana penghapusan tenaga honorer di lingkup pemerintahan pada tanggal 28 November 2023 dan menggantinya dengan PNS Part Time.

Meskipun demikian, wacana ini menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan pemecatan massal bagi tenaga honorer.

kekhawatiran tersebut. Setelah wacana penghapusan tenaga honorer mencuat, muncul pula wacana penggantian status tenaga honorer dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

BACA JUGA : Sambut Kedatangan Jemaah Haji Pulang Ke Tanah Air, Ini Doa Penghapus Dosa

Rincian mengenai bagaimana PPPK paruh waktu akan beroperasi juga akan diatur dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam RUU tersebut, akan dijelaskan mengenai peraturan kerja untuk calon PPPK paruh waktu. Secara umum, PPPK paruh waktu akan diberlakukan seperti PNS waktu penuh, namun terdapat beberapa perbedaan terutama dalam hal jam kerja.

BACA JUGA : Ajak Insan Pers Semakin Bersinergi, Bupati Dukung Pelaksanaan Orientasi Anggota PWI Mura

Secara normal, PNS bekerja selama sekitar 8 jam per hari di lingkungan pemerintahan. Sedangkan PPPK paruh waktu diusulkan bekerja hanya selama 4 jam dalam sehari.

Tak hanya itu, gaji bagi PPPK paruh waktu ini juga tidak akan berbeda jauh dari pekerja honorer sebelumnya, dan hal ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS