Jangan Sampai Tertipu, Ini 100 Pinjaman Online Berizin Terdaftar di OJK

oleh
oleh
Daftar 100 Pinjaman Online Terdaftar OJK
Daftar 100 Pinjaman Online Terdaftar OJK

MUREKS.CO.ID – Pinjaman online (Pinjol) online memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Untuk itu sebagai masyarakat yang baik, ada baiknya kita melakukan cek dan ricek dulu sebelum memutuskan menggunakan jasa pinjaman online.

Perlu diketahui apakah pinjaman online tersebut legal, tentunya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA : Ajak Insan Pers Semakin Bersinergi, Bupati Dukung Pelaksanaan Orientasi Anggota PWI Mura

Ada 100 Pinjol berizin dan terdaftar OJK, pastikan pinjaman Anda legal. Artinya Anda menggunakan jasa keuangan yang tepat.

OJK juga minta masyarakat menghubungi sejumlah kanal yang disiapkan untuk mengecek izin pada penawaran produk jasa keuangan yang diterima sebelumnya.

Tujuannya tidak lain, masyarakat terarah pada 100 pinjaman online berizin dan terdaftar OJK, pastikan pinjaman Anda legal.

BACA JUGA : Jemaah Haji Tanah Air Bisa Pulang Lebih Cepat, PPIH Jelaskan Begini Caranya

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK,” kata OJK dikutip dari laman resminya.

“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.”

OJK sendiri mempunyai daftar total 100 Pinjol berizin dan terdaftar OJK, untuk itu pastikan pinjaman Anda legal.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS