Anti Riba Pinjaman Online ini yang Terdaftar di OJK , Baca Ini Pinjol Sistem Syariah

oleh
oleh
Pinjaman online tanpa riba dan syariah
Pinjaman online tanpa riba dan syariah

MUREKS.CO.ID – Bagi kalian berminat meminjam uang secara pinjaman online, namun tidak mau ada riba, boleh mencoba lembaga syariah ini.

Pinjaman syariah adalah pinjaman atau kredit dana dari lembaga keuangan yang menerapkan syariat Islam dalam sistem transaksinya.

Berbeda dengan sistem pinjaman biasa yang mengenakan bunga, sistem syariah menganggap bunga adalah riba, sehingga kredit tidak dibebankan bunga melainkan akad.

Hadirnya pinjaman syariah tersebut tentu sangat melegakan bagi Anda yang ingin meminjam dana, namun tidak ingin terlibat riba.

BACA JUGA : Jangan Sampai Tertipu, Ini 100 Pinjaman Online Berizin Terdaftar di OJK

Di Indonesia sendiri ada beberapa lembaga keuangan pinjaman syariah yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apa saja, ini selengkapnya:

Karena menganut sistem syariah, Duha Syariah hanya memberikan layanan pinjaman dana online untuk membeli barang-barang halal.

Lembaga pinjaman ini syariah telah mendapat izin usaha dari OJK sejak 21 April 2021 dan memiliki 2 jenis produk.

Yakni pinjaman konsumtif dengan plafon maksimal Rp20 juta dan pinjaman religi dengan plafon maksimal Rp30 juta.

BACA JUGA : Girang Petani Kelapa Sawit Sumsel, Harga TBS Naik Jadi Rp2.214 Per Kg, Daftar Harga Sesuai Umur

Untuk pinjaman konsumtif, tenor cicilan mulai dari 3 bulan sampai 12 bulan, sementara pembiayaan religi lebih panjang yakni 12-24 bulan.

Jika tertarik melakukan pinjaman syariah, pastikan Anda telah memenuhi syarat yang berlaku.

Untuk syarat antara lain berusia minimal 21 tahun, berpenghasilan minimal Rp3 juta, dan pegawai tetap di perusahaan pemberi kerja yang telah bekerja sama dengan Duha Syariah.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS