Honorer Bakal Diganti, PNS Part Time Bekerja 4 Jam Gaji Bisa Tembus Rp5 Jutaan

oleh
oleh
PNS Part Time
PNS Part Time

Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai persyaratan untuk PPPK paruh waktu ini. Demikian pula, belum ada pemberitahuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga penyelenggara rekrutmen PNS mengenai cara mendaftar PPPK ini.

Lalu, apa saja syarat dari PPPK paruh waktu ini?

Berdasarkan informasi terakhir, rekrutmen PPPK paruh waktu ini diutamakan bagi para tenaga honorer yang akan segera mengakhiri masa kerjanya di bulan November 2023 mendatang.

BACA JUGA : Benarkah Ibadah Haji Penghapusan Dosa, Apakah Jemaah Haji Tetap Harus Bertobat

Walau begitu, hingga kini belum ada informasi resmi soal persyaratan dari PPPK paruh waktu ini.

Sama seperti persyaratan, cara mendaftar PPPK ini sendiri juga belum ada pemberitahuan resmi dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga resmi penyelenggaraan rekrutmen PNS.

Namun, semua informasi terbaru biasanya akan diperbaharui melalui situs resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Rekrutmen PPPK paruh waktu ini juga dicanangkan akan dilaksanakan dengan metode seperti rekrutmen PNS biasa.

BACA JUGA : Kasus Aipda Bonan Akhiri Hidup Dengan Pistol Dinas Ditutup, Soal yang Lain-lain Begini Kata Kapolda

Untuk rincian besaran Gaji PNS Part Time memang belum dibahas lebih lanjut.

Namun, mengacu dari nominal atau besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022.

Dimana besaran gaji honorer tertinggi ada di DKI Jakarta.

Misalnya Gaji satpam mencapai Rp 5,6 juta dan pramubakti dengan gaji tertinggi sebesar Rp 4,18 juta. (*)

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS