Akibat tindakan BPS Belani itu menurut Syuaib, daerah yang dipimpinnya tidak kondusif. Sebab di desa kata dia ada kelompok-kelompok yang mungkin beda pendapat.
“Mungkin BPD punya kelompok dari pihak saya juga punya kelompok. Nah kalau BPD bertindak seperti ini kelompok saya merasa terganggu,” jelas Syuaib.
Baca Juga :Kamis 17 Agustus 2023, Percaya Gak, dari 2020 hingga 2023 Harinya Senin Selasa Rabu dan Kamis
Sementara itu kuasa hukum Syuaib, Abdul Aziz SH menegaskan bahwa Ketua BPD Belani, telah membuat kisruh atau tak paham regulasi.
Menurutnya untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, ASN ataupun Kades mekanismenya harus mengundurkan diri.
Nah dalam hal ini, kliennya sudah memenuhi syarat yang diumumkan KPU saat melakukan pendaftaran melampirkan bukti pengunduran diri.
Baca Juga :Ada 3 Simpang Tol Trans Sumatera, Duanya Ada di Musi Rawas dan Lubuklinggau
“Proses ini kan ada mekanisme mungkin dari DPMD nanti ke Bupati. Berdasarkan PKPU, paling lambat pemberhentian sebelum penetapan DCT (Daftar Calon Tetap). Menurut saya ini lumrah karena pengajuan pengunduran diri beliau (Syuaib) karena akan mencalonkan diri bukan terkait tindakan kriminal,” beber Azis.
Ditambahkan Azis, di Kabupaten Musi Rawas Utara ada 6 Kades aktif mengajukan pengunduran diri karena mencalonkan diri.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS