MUREKS.CO.ID – Ingin menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun depan atau HUT RI ke 79, para calon anggota harus memenuhi berbagai syarat yang telah ditentukan serta proses seleksi yang bertahap.
Terlebih untuk jadi Paskibaraka yang bertugas di Istana Negara tentu ada beberapa syarat khusus.
Seperti namanya, Paskibraka memiliki tugas untuk mengibarkan dan menurunkan Bendera Pusaka dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI.
BACA JUGA : 8 Pejabat di Pemkot Lubuklinggau Dilantik, Ini Pesan Walikota
Tugas Paskibraka ini dibagi menjadi tiga tempat, yaitu tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Untuk bisa bertugas di salah satu tingkatan tempat itu, tentu ada banyak syarat yang harus dipenuhi.
Namun, kali ini akan dijelaskan syarat untuk bisa menjadi Paskibraka tingkat Nasional.
BACA JUGA : Jelang Kemerdekaan RI, Dua Pelajar Sumsel Lolos Paskibraka Nasional 2023 Ini Profilnya
Melansir Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015, terdapat syarat yang harus dipenuhi para calon anggota Paskibraka, antara lain
- · Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
- · Sehat secara jasmani maupun rohani
- · Memiliki tinggi dan berat badan yang ideal sesuai dengan ketentuan
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS