Remaja Desa di Muratara 2 Kali Berbuat Dosa, Ini Kasusnya

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – Seorang remaja asal Desa Noman Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan polisi karena dua kali berbuat dosa.

Remaja desa yang berbuat dosa itu terungkap berinisial SS (16) ditangkap anggota polisi Polres Muratara pada Minggu 9 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WIB.

Perbuatan dosa dilakukan SS pertama karena kedapatan melakukan pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :Ayah Bejat di Muratara Setubuhi Anak Tiri Depan Kamar

Setelah diamankan aparat kepolisian, ternyata SS juga berbuat dosa membawa narkotika jenis sabu yang baru dibelinya.

Saat diinterogasi petugas, SS mengaku membeli dari tersangka Aan Yulisa (37) warga Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara yang juga turut diamankan.

Kronologis pengungkapan kasus berawal dari SS tertangkap tangan mencuri buah sawit milik warga.

Selain itu SS juga diduga pernah melakukan pencurian di rumah Aminah Radi Astuti (23) warga Desa Noman Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Baca Juga :Polisi Muratara Temukan Sabu Bawah Piring, Pemilik Rumah Diamankan, Berikut Pengakuannya

Selanjutnya tersangka SS diserahkan ke Kades setempat dan dibawa ke Polsek Rupit untuk proses hukum.

Kemudian Kapolsek dan Kanit Reskrim serta anggota Polsek Rupit melakukan penggeledahan terhadap tersangka SS menemukan pisau kecil di tubuhnya.

Selain itu dari badan tersangka SS ditemukan satu paket kecil bersisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS