Berkurban untuk Diri Sendiri Atau Keluarga Mana yang Lebih Baik, Ini Penjelasannya

oleh
oleh
Berkurban Hewan Kurban
Hewan Kurban

Namun dalam praktiknya, hukum mendahulukan orang lain dalam hal ibadah sejatinya cenderung berbeda-beda sesuai dengan status ibadah yang didahulukan serta dampak yang ditimbulkan dari mendahulukan orang lain.

Mengenai hal ini, Syekh Jalaluddin as-Suyuthi memberikan rangkuman menarik:

BACA JUGA : Dua Wartawan Dilantik Presiden Jokowi, 12 Duta Wakili Negara Indonesia

“Mendahulukan orang lain (dalam hal ibadah), ketika akan menyebabkan meninggalkan kewajiban maka hukumnya haram. Seperti permasalahan memberikan air, memberi penutup aurat, mempersilakan tempat untuk shalat berjamaah pada orang lain yang mana tempat tersebut tidak dapat dibuat shalat lebih dari satu orang dan giliran shalat untuk orang yang akhir hanya bisa setelah habisnya waktu, dan kasus-kasus lain yang serupa. Jika mendahulukan orang lain akan menyebabkan meninggalkan kesunnahan atau melakukan perkara makruh, maka hukumnya adalah makruh, atau akan menyebabkan melakukan perbuatan khilaf al-aula berupa perbuatan yang tidak ada larangan secara khusus, maka hukumnya adalah khilaf al-aula. Dengan kesimpulan demikian, telah hilanglah perbedaan pendapat (diantara ulama)” (Syekh Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nadza’ir, hal. 117).

BACA JUGA : Jemaah Haji Musi Rawas Lubuklinggau Muratara Tiba Arafah, Ini Fasilitas JCH

Berkurban untuk orang tua atau kakek yang telah meninggal memang secara nalar akal adalah hal yang sangat baik, namun secara ketentuan fiqih mendahulukan berkurban untuk diri sendiri adalah hal yang patut diprioritaskan.

Sebab ibadah kurban merupakan sebuah ibadah yang hukum pelaksanaannya adalah sunnah muakkad, dan meninggalkan ibadah kurban bagi orang yang mampu menjalankannya adalah hal yang makruh. (*)

 

YUK GABUNG DAN BACA JUGA DI GOOLGE NEWS