Berani Bakar Lahan Ini Hukumannya, Pj Bupati Apriyadi Printahkan Sosialisasi Berjenjang

oleh
oleh
Pelaku bakar lahan dan hutan terancam didenda Rp5 Miliar dan hukuman 15 tahun penjara sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Pj Bupati Muba H Apriyadi meminta kepada masyarakat untuk tidak bakar lahan dan hutan.

Kemudian sanksi pidana membakar lahan berdasarkan Undang-undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 56 ayat (1) setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Pasal 108 menjelaskan setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Baca Juga :Begini Kronologis Lengkap Warga Musi Rawas Terjebak Dalam Sumur Beracun

Selanjutnya Sanksi Pidana menimbulkan kebakaran berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 187 KUHP.

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.

Baca Juga :Alhamdulillah Bayi Malang yang Dibuang Depan SPBU Diadopsi

Bahkan pasal 189 KUHP juga ada ancaman bagi siapapun yang menghalangi upaya pemadaman kebakaran oleh petugas diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Muba untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau seperti saat ini.

Ia memerintahkan jajarannya segera melakukan sosialisasi secara berjenjang mulai kepala desa dan lurah.

Baca Juga :Ingin Jadi Petani Melon Sukses di Rumah, Berikut Cara Budidaya Buah Melon Dalam Polybag yang Benar

“Himbau seluruh warganya, mengingatkan kembali jangan membuka lahan kebun dengan cara membakar karena berpotensi kebakaran hutan terutama di musim sangat terik memasuki musim kemarau,” ucap Pj Bupati Apriyadi.

Pj Bupati Apriyadi mengajak bersama menjaga daerah Kabupaten Muba zero asap. Bagi warga atau yang kedapatan membakar lahan dan kebun dengan cara membakar akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Ayo bersama kita jaga wilayah Muba, jangan membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya. (rls)

YUK GABUNG DAN BACA JUGA DI GOOLGE NEWS