Berani Bakar Lahan Ini Hukumannya, Pj Bupati Apriyadi Printahkan Sosialisasi Berjenjang

oleh
oleh
Pelaku bakar lahan dan hutan terancam didenda Rp5 Miliar dan hukuman 15 tahun penjara sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Pj Bupati Muba H Apriyadi meminta kepada masyarakat untuk tidak bakar lahan dan hutan.

MUREKS.CO.ID – Pelaku bakar lahan dan hutan terancam didenda Rp5 Miliar serta hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hal ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Penegasan sanksi untuk pelaku bakar hutan dan lahan tersebut disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Musi Banyuasin H Pathi Ridwan.

Menurut Pathi, aktivitas pembakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan.

Baca Juga :SK Pj Bupati Apriyadi Diperpanjang, Begini Kata Gunernur Herman Deru

Mulai dari musnahnya ekosistem serta munculnya kabut asap yang menjadi momok merusak kehidupan.

Dijelaskan Pathi, dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf d disebutkan setiap orang dilarang membakar hutan.

Lalu Pasal 78 ayat (3) menegaskan barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000.

Kemudian Pasal 78 ayat (4) menerangkan barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Baca Juga :Dapat Laporan Jalan Rusak di Muba, Pj Bupati Apriyadi Gerak Cepat Turunkan Alat Berat

Selain itu ditambahkan Pathi, saksi terhadap pembakar hutan dan lahan juga diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Pada Pasal 108 UUPPLH disebutkan, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.

YUK GABUNG DAN BACA JUGA DI GOOLGE NEWS