Tengah Malam 2 Tersangka Korupsi Disperkim Muba Ditahan, 2 Menyusul Dipanggil, Begini Modusnya

oleh
oleh
Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Rabu, 21 Juni 2023 tengah malam menahan 2 tersangka korupsi di Disperkim
Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Rabu, 21 Juni 2023 tengah malam menahan 2 tersangka korupsi di Disperkim

MUREKS.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Rabu, 21 Juni 2023 tengah malam sekira pukul 21.30 WIB, menahan 2 tersangka korupsi pada Dinas Permukiman (Disperkim) Kabupaten Muba.

Kedua tersangka tersebut inisial R selaku Pengguna Anggaran (PA) dan N selaku PPK. Sedangkan dua tersangka lagi F selaku penyedia dan I sebagai pelaksana lapangan masih akan dilakukan pemanggilan.

Baca Juga :Polisi Musi Rawas Temukan Barang Berbahaya Dalam Lemari Pakaian Bastari, Pemilik Langsung Diamankan

Hasil penyidikan sementara, modus tersangka melalukan korupsi tidak melakukan salah satu pekerjaan (fiktif) pada proyek pembangunan instalasi pengolahan air bersih dengan kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan.

Dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan BPKP, negara dirugikan Rp1,4 Miliar.

Penetapan tersangka terhadap 4 orang tersebut setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan menemukan dua alat bukti.

Kepala Kejari Muba, Romi Rozali SH MM, melalui Kasi Intel, Rizki Ramdhani SH, membenarkan adanya penetapan status tersangka terhadap 4 orang tersebut.

Baca Juga :Tersangka Narkoba di Muratara Makin Berani, Bawa Sabu Melintas Depan Kantor Polisi

Menurutnya keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pengerjaan pembangunan instalasi pengolahan air bersih dengan kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan.

Proyek tersebut berada di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS