Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat kabupaten musi banyuasin Nomor 700 / 559 / ITDA- KHUSUS / 2023 tanggal 19 Juni 2023.
Untuk mempercepat penyelesaian perkara ini tim penyidik melakukan penahanan sementara terhadap 2 orang tersangka atas nama ‘R’ selaku PA dan ‘N’ selaku PPK di Lapas kelas II B Sekayu.
Baca Juga :Dirjen Otda Sebut Kemendagri Sebut Pak Pj Bupati Apriyadi Hebat, Ini Alasannya
Sedangkan 2 tersangka lainnya atas nama F selaku Penyedia dan I selaku pelaksana lapangan telah dilakukan pemanggilan.
Masih kata Rizki, 4 orang tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ancaman Pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.(*)
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS