Tengah Malam 2 Tersangka Korupsi Disperkim Muba Ditahan, 2 Menyusul Dipanggil, Begini Modusnya

oleh
oleh
Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Rabu, 21 Juni 2023 tengah malam menahan 2 tersangka korupsi di Disperkim
Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Rabu, 21 Juni 2023 tengah malam menahan 2 tersangka korupsi di Disperkim

Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-485/L.6.16/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023. “keempat orang ini ditetapkan tersangka,” tegas Rizki saat pres rilis, Rabu, 21 Juni 2023 malam.

Lanjut Rizki, tim penyidik telah berkeyakinan kuat dalam melakukan penetapan tersangka.

Yakni telah mengumpulkan minimal 2 alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi serta hasil perhitungan kerugian negara.

Baca Juga :Suap Proyek PUPR Muratara Seret Nama Mantan Bupati

Kronologinya berawal pada tahun 2021 Dinas Perkim Muba melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 Liter / Detik Beserta Jaringan Perpipaan Di Desa Langkap Babat Supat.

Proyek tersebut Bersumber Dari APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp8.300.066.000.

Kegiatan tersebut, anggarannya telah dicairkan 100 persen. Dalam pelaksanaan pekerjaannya terdapat penyimpangan.

Dimana satu dari item pekerjaan, yaitu Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA.

Baca Juga :Belum Lama Menikah, Pria di Muratara Ini Ditemukan Tewas

Sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pemeliharaan, item pekerjaan tersebut belum terpasan.

Sedangkan anggaran telah dicairkan 100% dan dibayarkan sepenuhnya kepada pihak penyedia.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.440.446.560.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS