Belum Cukup Biaya Tidak Wajib Ibadah Haji, Pakai Dana Talangan Bolehkah?

oleh
oleh
Ibadah Haji (ilustrasi)
Ibadah Haji (ilustrasi)

MUREKS.CO.ID – Ibadah haji adalah perjalanan spiritual menuju rahmat dan berkah Allah SWT yang salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada umat-Nya.

Penting bagi umat Islam untuk memastikan bahwa ibadah haji ini memperkuat fondasi Islam, bukan sebaliknya.

Hal ini dapat dicapai dengan melaksanakan ibadah sesuai dengan rukun, syarat, dan ketentuan yang telah ditetapkan. Ibadah haji juga merupakan kelengkapan dari rukun Islam yang ada.

BACA JUGA : .Bus PANGERAN Diteror saat Melintas di Jalinsum Muratara

Baru-baru ini, terdapat inovasi menarik dalam industri perbankan syariah, yaitu diluncurkannya produk pembiayaan talangan haji.

Inovasi ini dianggap sebagai langkah positif yang memberikan kemudahan bagi masyarakat Muslim dalam mewujudkan impian mereka untuk menjalankan ibadah haji, salah satu pilar penting dalam agama Islam.

Akan tetapi, kehadiran pembiayaan talangan haji sebagai hasil dari perkembangan pemikiran dan peradaban manusia membutuhkan evaluasi yang cermat dari kita sebagai umat Islam.

BACA JUGA : Mureks jadi Media Terbaik Versi KPU

Dilansir dari Muhammadiay.or.id, Hal ini penting agar kita dapat menentukan sikap yang tepat terhadap keberadaan dana talangan haji.

Pada dasarnya, naik haji itu tidak wajib hukumnya atas orang yang belum mempunyai isthitha’ah (kemampuan).

Allah Swt berfirman: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” [QS. Ali Imran, 3: 97].

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS