Belum Cukup Biaya Tidak Wajib Ibadah Haji, Pakai Dana Talangan Bolehkah?

oleh
oleh
Ibadah Haji (ilustrasi)
Ibadah Haji (ilustrasi)

Orang yang menggunakan layanan pembiayaan talangan haji belum dapat diklasifikasikan sebagai orang yang memiliki kemampuan finansial yang memadai (istitha’ah).

BACA JUGA : DPRD Setujui 2 Raperda Inisiatif Pemkab Muba, Lindungi Produk Lokal Jadi Tuan Rumah di Pasar Sendiri

Hal ini karena mereka memaksa diri dengan mencari pinjaman atau berutang kepada pihak lain. Penggunaan dana talangan haji berpotensi menyulitkan mereka secara finansial.

Meskipun terdapat manfaat dalam menggunakan dana talangan haji, namun kerugian yang mungkin terjadi juga tidak sedikit.

Prinsip dasar dalam usul fikih menegaskan pentingnya menghindari kerugian daripada mendapatkan manfaat.

BACA JUGA : Pemancing Harus Waspada, Bahaya Mengintai, Buaya Muncul di Aliran Sungai di Musi Rawas

Umat Islam juga diperintahkan untuk waspada terhadap setiap potensi kerugian (sadd al-dzariah).

Jika seseorang tidak memiliki cukup biaya, maka tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji.

Tidak perlu berutang hanya demi melakukan sesuatu yang belum menjadi kewajiban.

Lebih baik menabung sehingga jika Allah memberikan kesempatan di masa depan untuk pergi ke Baitullah, kita dapat melaksanakan ibadah dengan hati yang lebih tenang, damai, dan khusyuk. (*)

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS