Mantan ASN Kejaksaan Batal Bebas, Kok Bisa?

oleh
oleh
Mantan ASN Kejaksaan Tinggi Palembang batal bebas karena hakim Mahkama Agung RI mementahkan Vonis bebas PT Palembang.
Mantan ASN Kejaksaan Tinggi Palembang batal bebas karena hakim Mahkama Agung RI mementahkan Vonis bebas PT Palembang.

Terdakwa dan kuasa hukumnya kemudian mengajukan permohonan banding ke PT Palembang.

Hakim PT Palembang diketuai Mahyuti SH MH, dengan hakim anggota R Sabarrudin Ilyas SH M. Him dan M Jalili Sairin, pada putusan Nomor 244/PID/2022/PT PLG, tanggal 2 Januari 2023, membatalkan putusan majelis hakim PN Palembang Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN.Plg.

Baca Juga :Cinta Terlarang Sejoli ini Terhalang Orang Tua, Semalam Hingga 3 Kali Lakukan Hal Ini

“Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti, serta menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa,” kata hakim, dikutip dari surat putusan. Hakim PT Palembang juga menetapkan agar terdakwa dirawat di rumah sakit jiwa.

Terungkap dalam dakwan JPU Kejati Sumsel, Sabtu 19 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB, kelima terdakwa bertemu di seberang Indomaret Jl Kebun Bunga, Palembang.

Yakni, Jupperlius (mantan ASN Kejaksaan Tinggi Sumsel), Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi (keduanya oknum anggota Polri), serta Asmawi dan Niko Wirianto (keduanya warga sipil).

Baca Juga :Pegawai Rumah Cantik Lubuklinggau Selamat dari Maut

Mereka transaksi 5 paket sabu, berat bersih (netto) 490,16 gram. Paket narkoba dalam tas sandang warna hitam.

Datanglah personel Ditresnarkoba Polda Sumsel, menangkap Asmawi, Jupperlius dan Niko. Sedangkan Rulyan Prayogi dan Prasti Rama Yudha, sempat berhasil melarikan diri. Mereka ternyata ke sebuah kafe di Jl Angkatan 45, Palembang.