Mantan ASN Kejaksaan Batal Bebas, Kok Bisa?

oleh
oleh
Mantan ASN Kejaksaan Tinggi Palembang batal bebas karena hakim Mahkama Agung RI mementahkan Vonis bebas PT Palembang.
Mantan ASN Kejaksaan Tinggi Palembang batal bebas karena hakim Mahkama Agung RI mementahkan Vonis bebas PT Palembang.

Karena identitas kedua oknum polisi itu terkuak, personel Ditresnarkoba Polda Sumsel menghubungi keduanya.
Agar datang ke Polda Sumsel, guna mengklarifikasikan atas keterangan tersangka Jupperlius dan Niko.

Baca Juga :5 Daerah Penghasil Padi Terbanyak di Sumatera Selatan, Nomor 1 Bukan di Tanah Kelahiran Gubernur Herman Deru

Berujung kedua oknum polisi itupun ditetapkan sebagai tersangka. Pada sidang tuntutan du PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa, 4 Oktober 2022, JPU Kejati Sumsel menuntut kelima terdakwa dengan hukuman berbeda.

Terdakwa Asmawi dan Jupperlius dituntut pidana penjara selama 14 tahun denda 1,5 miliar dengan subsider 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Niko Wirianto, dituntut 13 tahun denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan.

Sementara terdakwa Prasti Rama Yudha dan Rulyan Prayogi, dituntut lebih berat. Masing-masing pidana 15 tahun penjara denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan. (SEG)