Karena identitas kedua oknum polisi itu terkuak, personel Ditresnarkoba Polda Sumsel menghubungi keduanya.
Agar datang ke Polda Sumsel, guna mengklarifikasikan atas keterangan tersangka Jupperlius dan Niko.
Baca Juga :5 Daerah Penghasil Padi Terbanyak di Sumatera Selatan, Nomor 1 Bukan di Tanah Kelahiran Gubernur Herman Deru
Berujung kedua oknum polisi itupun ditetapkan sebagai tersangka. Pada sidang tuntutan du PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa, 4 Oktober 2022, JPU Kejati Sumsel menuntut kelima terdakwa dengan hukuman berbeda.
Terdakwa Asmawi dan Jupperlius dituntut pidana penjara selama 14 tahun denda 1,5 miliar dengan subsider 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Niko Wirianto, dituntut 13 tahun denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan.
Sementara terdakwa Prasti Rama Yudha dan Rulyan Prayogi, dituntut lebih berat. Masing-masing pidana 15 tahun penjara denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan. (SEG)