MUREKS.CO.ID – Hanya karena terhalang orang tua, cinta terlarang sejoli di Kabupaten Rejang Lebong jadi begini.
TN (14) nekat semalaman tak pulang, karena tak pulang hingga termakan bujuk rayu JO (19).
Dengan Kesempatan begitu JO tak menyiakannya, hingga perbuatan tersebut terjadi hingga 3 kali dilakukan.
BACA JUGA : Pria di Muratara Ini Dulunya Getol Perang dengan Narkotika, Eh Sekarang Malah Ditangkap Kasus Sabu
BACA JUGA : Pensiunan dan ASN Pasti Bahagian Dengar Kabar Ini, Jokowi Sudah Setuju
BACA JUGA : Mantan Perawat RS Siloam yang Curi Mobil, Hanya Dihukum Segini oleh Hakim
JO yang merupakan warga Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong pun berdali siap bertanggung jawab apa yang telah dilakukannya.
Karena membawa pacar semalaman tak pulang, ia pun mengakui 3 kali melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu.
Hasil penyidikan unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Reskrim Polres Rejang Lebong, tersangka Jo, warga Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong terus bergulir.