Gara-gara Mama Muda, Mantan Pj Kades di Musi Rawas Terancam Dipenjara 7 Tahun

oleh
oleh
Mantan Pj Kades Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Musi Rawas dituntun 7 tahun penjara karena korupsi dana desa untuk foya-foya dengan mama muda
Mantan Pj Kades Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Musi Rawas dituntun 7 tahun penjara karena korupsi dana desa untuk foya-foya dengan mama muda

MUREKS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menuntut mantan Pj Kades Ngestikarya Kecamatan Jayaloka, Herman Sawiran 7 tahun penjara. Herman Sawiran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa Ngestikarya yang uangnya digunakan untuk berfoya-foya dengan mama muda.

Tuntutan terhadap mantan Pj Kades Ngestikarya itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu, 10 Mei 2023.

Baca Juga :No Bohong, Ida Dayak Datang ke Lubuklinggau Pasti Diumumkan, Terbuka untuk Umum

Sidang dihadiri terdakwa secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau.

Dalam sidang terungkap sebelumnya uang hasil korupsi itu digunakan terdakwa Herman Sawiran untuk kepentingan pribadi.

Diantaranya berfoya-foya dengan mama muda (main perempuan) dan bersenang-senang di Kota Palembang.

Dalam tuntutannya JPU menilai terdakwa Herman Sawiran telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas bersumber dari APBN 2019 dan 2020.

Baca Juga :Tak Beli Mobil dan Rumah, Mantan Kades di Musi Rawas Korupsi untuk Foya-foya dan Istri Kedua

Terdakwa Herman Sawiran dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Selain menuntut dihukum 7 tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa Herman Sawiran membayar denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kemudian JPU juga menuntut Herman Sawiran membayar uang pengganti Rp898.699.293.

Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.