Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Kajari Lubuklinggau ,Riyadi Bayu Kristianto SH ,MH melalui Kasi Pidsus ,Hamdan ,S.H didampingi M.Jauhari ,S.H menyatakan terdakwa Herman Sawiran telah terbukti secara sah menurut hukum.
Baca Juga :Berbondong-bondong Niat Temui Ida Dayak di TOM Lubuklinggau, Nanan Sampaikan Ini ke Masyarakat
“Terdakwa Herman Sawiran ,Pjs Kades Ngestikarya telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas yang bersumber dari APBN TA. 2019 dan TA 2020,” tegasnya.
Hamdan menambahkan kerugian negara akibat korupsi Dana Desa itu Rp898.699.293.74.
Usai JPU membacakan tuntutan sidang ditunda hingga 17 Mei 2023 dengan agenda pembelaan penasehat hukum atas tuntutan JPU.
Diketahui modusnya terdakwa Herman Sawiran melakukan kegiatan fiktif dan menggunakan APBDes 2019 dan 2020.
Baca Juga :Ada dari Lampung, Bengkulu, Jambi, Ini Penjelasan Warga Muba Ida Dayak di TOM Lubuklinggau
Menurut Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan, penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh terdakwa mulai dari penyelewengan honor PKK, pembayaran honor guru mengaji, guru PAUD dan sebagainya.
“Kemudian ada pula penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat, pembangunan gedung desa, prarasana kantor desa dan kegiatan rutin di Desa Ngetiskarya,” ungkap Hamdan.