Dia mengatakan, tersangka Herman Sawiran mengakui perbuatannya, telah mencuri uang negara. Uang hasil korupsi itu dari pengakuan tersangka dia gunakan untuk kepentingan pribadi, main perempuan dan juga bersenang-senang atau foya-foya dengan mama muda hingga ke Palembang.
Dietahui dugaan korupsi dana desa dilakukan tersangka Herman Sawiran terjadi 2019 hingga 2020 saat menjabat Pj Kades Ngestikarya.
Baca Juga :Sungguh Terlalu, Mobil Petugas PLN Diserang saat Lakukan Penertiban
Kasusnya ditangani Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas, dan berkas perkara diterima JPU Kejari Lubuklinggau, pada Kamis 23 Februari 2023.
Dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan ASN atau mantan Pj Kades itu mencapai Rp 898.699.293.
Perkara ini diduga dilakukan terdakwa Herman Sawiran, dengan memanfaatkan jabatan sebagai Pj Kades Ngestikarya untuk memperkaya diri. (*)