Mantan Sekda Dilaporkan Ketua FKPPI Palembang ke Polda Sumsel

oleh
oleh
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H Nasrun Umar diduga terlibat kasus penipuan.
Ketua PC FKPPI Palembang Agus Kelana dalam keterangan persnya di kantor PC FKPPI Palembang, Selasa 21 Maret 2023

Dia menegaskan bahwa dalam anggaran Rumah Tangga FKPPI Akte No 8 Tahun 2022, anggota biasa FKPPI adalah putra putri anggota TNI dan Polri, baik yang masih aktif maupun purnawirawan. Tidak mengenal pangkat tituler.

Baca Juga : Ibu Korban Banjir di Musi Rawas Peluk Kapolres Sambil Curhat, Ini Kalimat yang Diucapkan Sang Ibu

“HNU ini mendapatkan anggota biasa FKPPI karena ada pengurus yang bermain mengeluarkan e-KTA,” terangnya.

Sementara itu Hermanto SH, kuasa hukum PC FKPPI Palembang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan HNU melanggar pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.(sumeks.co)