Dia menegaskan bahwa dalam anggaran Rumah Tangga FKPPI Akte No 8 Tahun 2022, anggota biasa FKPPI adalah putra putri anggota TNI dan Polri, baik yang masih aktif maupun purnawirawan. Tidak mengenal pangkat tituler.
Baca Juga : Ibu Korban Banjir di Musi Rawas Peluk Kapolres Sambil Curhat, Ini Kalimat yang Diucapkan Sang Ibu
“HNU ini mendapatkan anggota biasa FKPPI karena ada pengurus yang bermain mengeluarkan e-KTA,” terangnya.
Sementara itu Hermanto SH, kuasa hukum PC FKPPI Palembang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan HNU melanggar pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.(sumeks.co)