Buron 5 Tahun, Terpidana Penyebar Hoax Calon Kades di Musi Rawas Ditangkap di Lubuklinggau

oleh
oleh
Terpidana kasus hoax atau pencemaran itu ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Selasa, 21 Maret 2023.
Terpidana kasus hoax Imam ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Selasa, 21 Maret 2023.

MUREKS.CO.ID – Sempat buron lebih kurang 6 tahun, Imam Ghozali alias Ali warga Desa Sugiwaras Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas berhasil dimanakan. Terpidana kasus hoax atau pencemaran itu ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Selasa, 21 Maret 2023.

Terpidana Imam Ghozali buron sejak 2017, setelah kasusnya inkrah pada tingkat kasasi. Imam divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau 5 bulan penjara.

Baca Juga :Mantan Sekda Dilaporkan Ketua FKPPI Palembang ke Polda Sumsel

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Imam 8 bulan penjara, dinyatakan melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, setelah vonis pada tingkat pertama Imam Ghozali kemudian mengajukan banding begitu JPU.

Pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel, banding Imam Ghozali ditolak dan menguatkan putusan PN Lubuklinggau.

Selanjutnya terpidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun sayangnya MA juga menolak kasasi Imam Ghozali dan menguatkan putusan PN Lubuklinggau.

Baca Juga :Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti 223 Perkara

Selama proses hukum, Imam Ghozali diinformasikan tidak ditahan. Namun setelah perkaranya inkrah Imam Ghozali kabur.

Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento mengakui sebelumnya dalam proses persidangan terpidana Imam Ghozali tidak ditahan.