Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti 223 Perkara

oleh
oleh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memusnahkan barang bukti kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa, 21 Maret 2023.
Wali Kota Lubuklinggaiu H SN Prana Putra Sohe saat melakukan pemusnahan barang bukti senjata api rakitan

MUREKS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memusnahkan barang bukti kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa, 21 Maret 2023.

Barang bukti tersebut 2 pucuk senjata api laras pendek, 3 pucuk senjata api laras panjang, 6 butir peluru.
Selanjutnya 9 bilah pisau, 6 buah parang, Narkoba jenis sabu seberat hampir 1Kg (958,52 gram) dan 659,5 butir ekstasi.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 223 perkara pidana yang terjadi di wilayah Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara.

Baca Juga : Ibu Korban Banjir di Musi Rawas Peluk Kapolres Sambil Curhat, Ini Kalimat yang Diucapkan Sang Ibu

Pemusnahan barang bukti dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dihadiri Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe.

“Barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong ini berasal dari 223 perkara pidana di wilayah hukum Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara, periode Desember 2022 hingga Maret 2023,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Riyadi Bayu.

Sementara itu, Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

Baca Juga : Kejaksaan Geledah Kantor SMA, Amankan Sejumlah Berkas

“Ini merupakan tindak lanjut dari apa yang telah dilakukan penegak hukum di wilayah Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan,” kata Nanan sapaan H SN Prana Putra Sohe, Selasa, 21 Maret 2023.

Nanan menegaskan, barang bukti yang dimusnahkan dari 223 perkara itu tidak semuamya terjadi di Kota Lubuklinggau. Sebab Kejaksaan Negeri Lubuklinggau membawahi 3 wilayah yakni Musi Rawas, Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara.

“Kasusnya bukan hanya di Lubuklinggau, karena memang wilayah Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ini mencakup tiga wilayah,” kata Nanan.

Baca Juga : Istri di Musi Banyuasin Ajak Anak dan Menantu Bunuh Suami, Buat Skenario Laporkan Korban Hilang

Usai melakukan pemusnahan barang bukti, Wali Kota Lubuklinggau bersama Kajari Lubuklinggau menandatangani berita acara.

Sealin Wali Kota dan Kajari, pemusnahan barang bukti juga dihadiri Kepala Dinas Perhubungan, H Abu Jaat, Kasat Pol PP Walyusman, Kepala Badan Kesbangpol, Firdaus Abky, mewakili Kadinkes, Kabid P2P Darlela, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Lina Safitri. (red