Buron 5 Tahun, Terpidana Penyebar Hoax Calon Kades di Musi Rawas Ditangkap di Lubuklinggau

oleh
oleh
Terpidana kasus hoax atau pencemaran itu ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Selasa, 21 Maret 2023.
Terpidana kasus hoax Imam ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Selasa, 21 Maret 2023.

Setelah kasusnya divonis pada 31 Mei 2017, ia kabur ke Jawa Timur. Terakhir diketahui Imam Ghozali pulang je rumah dan langsung diintai Tim Tabur Kejari Lubuklinggau.

Akhirnya terpidana berhasil ditangkap saat dalam perjalanan di wilayah Kota Lubuklinggau pada Selasa 21 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :Istri di Musi Banyuasin Ajak Anak dan Menantu Bunuh Suami, Buat Skenario Laporkan Korban Hilang

Belmento menambahkan, terpidana dalam kasusnya menyebarkan hoax kepada calon kepala desa (Cakades).
Sementara itu, terpidana Imam Ghozali menjelaskan yang dia cemarkan nama baiknya dengan informasi palsu (hoax) adalah warga biasa.

“Saya menyebarkan informasi, atau menuduh korban Syamsuri menghamili seorang perempuan yakni Suratmi, yang juga warga desa kami,” akunya.

Karena kabar hoax itu, Syamsuri merasa tidak senang dan melapor ke polisi. Kemudian kasusnya disidik hingga disidangkan di PN Lubuklinggau. (red)