Pria di Pinggir Jalan Lubuk Tua Musi Rawas Ditangkap Polisi

oleh
oleh
Pria di Pinggir Jalan Lubuk Tua Musi Rawas Ditangkap Polisi
Tersangka Heri Yanto pria yang diamankan di pinggir Jalan Desa Lubuk Tua karena diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu

MUREKS.CO.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang pria pengedar Narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku Heri Yanto (37), warga Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga :Pulang dari Sawah, Mantan Kades di Musi Rawas Disiram Air Keras

Tersangka ditangkap saat berada di pinggir Jalan Lintas, Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Jumat, 10 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WIB.

Dari tersangka diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip besar berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu 5,46 gram.

Kronologis penangkapan bermula anggota mendapat informasi, tersangka akan melakukan transaksi narkoba di pinggir Jalan Lintas, Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi.

Baca Juga : 54 Warga Muratara Peras dan Tikam Pengawal Truk Tronton

Usai mendapat informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Mura meluncur ke lokasi yang dimaksud.

Setelah memastikan pria di pinggir jalan merupakan Target Operasi (TO) penyalahgunaan Narkoba, petugas langsung mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 5,46 gram narkotika jenis sabu di saku celana pendek warna abu-abu digunakan tersangka.

Baca Juga :Heboh, Warga Lubuklinggau Ditangkap Densus 88, Ini Kasusnya

Terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mura.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Heri Yanto.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000.

Baca Juga :Ahmad Bakri Mundur dari Nasdem Kembali ke Golkar, Sinyal Kuat Lily Maddari Maju Pilkada Mura 2024

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” terang Herman.

Tersangka Heti Yanto diproses hukum berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 06 / II /2023/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. (red)