Mau Dibentuk Provinsi Baru Ini Persyaratan Jika Ingin Menjadi Sumselbar

oleh
oleh
Sumselbar - Syarat Pemekaran Provinsi
Syarat Pemekaran Provinsi

Berikutnya Provinsi Bengkulu, 18 November 1968 berdasarkan UU No. 9 Tahun 1967 dan terakhir Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  (Babel) pada 4 Desember 2000 berdasarkan  UU No. 27 Tahun 2000.

Dengan demikian seandainya Provinsi Sumsel Barat berhasil dibentuk, maka akan menjadi pemekaran daerah provinsi yang ke empat.

Provinsi Sumsel sendiri saat ini meliputi 13 Kabupaten dan 4 kota. diketahui pula pemekaran daerah tingkat kabupaten dan kota dari sebelumnya yang dilakukan yakni pembentukan Kabupaten Banyuasin sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin.

Selanjutnya Kabupaten Lahat menjadi induk dari daerah baru Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pagar Alam, Kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI) pun tidak ketinggalan, yaitu dengan “melahirkan” daerah baru Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA : DPUCK-TRP Mura Gelar FGD Penyusunan RTRW

Selanjutnya Kota Prabumulih dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pun terbentuk sebagai hasil pemekaran daerah induk Kabupaten Muara Enim.

Berikutnya Kota LubuklLinggau yang “dilahirkan” daerah induk Kabupaten Musi Rawas, dan menyusul Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Serta Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)  yang berhasil memekarkan diri, sekaligus membentuk dua daerah baru, yaitu Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA : SEJARAH DESA Q. BUMINOTO MUSI RAWAS (1)

Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Penataan daerah tersebut dilaksanakan melalui pembentukan daerah dan penyesuaian daerah antara lain melalui mekanisme pemekaran daerah dan penggabungan daerah.

Namun hingga dengan saat ini Januari 2023 kebijakan mengenai Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh pemerintah pusat, antara lain karena alasan kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan pemulihan ekonomi nasional. (*)