Mau Dibentuk Provinsi Baru Ini Persyaratan Jika Ingin Menjadi Sumselbar

oleh
oleh
Sumselbar - Syarat Pemekaran Provinsi
Syarat Pemekaran Provinsi

MUREKS.CO.ID – Terkait pemekaran Sumatera Selatan Barat atau Sumselbar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi sebuah provinsi baru.

Ketentuan ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pemerintah Daerah yang berbunyi:

Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Undang-Undang, Undang-Undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup:

BACA JUGA : Sumselbar Dari 6 Daerah yang Akan Bergabung Baru Empat Lawang Siap

Nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.

Dalam Pasal yang sama pada ayat (3) yang berbunyi: Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.

Meskipun terdapat ketentuan yang mengatur tentang pembentukan daerah otonomi baru, namun terdapat syarat pembentukan Provinsi baru yang harus dipenuhi, diantaranya syarat administratif, syarat teknis, dan syarat fisik kewilayahan.

BACA JUGA : Bak Aksi di Film Laga, Begini Kronologis Pembobolan ATM BRI Oleh Oknum Polisi, Termasuk Caranya Kabur dari Lokasi

Untuk sebuah Provinsi syarat administrasi yang perlu dipenuhi harus ada persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan persetujuan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut dengan persetujuan DPRD Provinsi dan Gurbenur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Pemerintah Daerah mengatur syarat teknis dari pembentukan daerah otonomi baru yang meliputi : Kemampuan ekonom, Potensi daerah, Sosial Budaya, Kependudukan, Luas daerah, Pertanahan, Keamanan, Faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Sementara itu, usulan Provinsi Sumsel Barat ini, diketahui ada 6 kota dan kabupaten yang akan tergabung.