Mau Dibentuk Provinsi Baru Ini Persyaratan Jika Ingin Menjadi Sumselbar

oleh
oleh
Sumselbar - Syarat Pemekaran Provinsi
Syarat Pemekaran Provinsi

Apakah memenuhi syarat 6 kabupaten kota itu untuk mekar, tentu akan ada kajian lebih lanjut dari pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Keenam daerah kota dan kabupaten tersebut akan membentuk daerah baru Provinsi Sumsel Barat, dengan luas wilayah 20.962 km2 atau sekitar 22,89 persen dari luas daerah induk Provinsi Sumsel (91.542 km2).

Luasnya, ternyata lebih luas dari Provinsi Bengkulu (19.919 km2) dan Provinsi Kepulauan (Kep) Bangka Belitung (Babel), yaitu 16.424 km2.

BACA JUGA : Bila Ditakdirkan Jadi Wali Kota, Rachmat Hidayat Siap Bawa Lubuklinggau Semakin Maju

Berdasarkan data kependudukan tahun 2021 yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumsel tahun 2022, jumlah penduduk calon daerah Provinsi Sumsel Barat mencapai 1.750.024 jiwa atau sekitar 20,47 persen dari jumlah penduduk daerah induk Provinsi Sumsel (8.550.849 jiwa).

Bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Provinsi Bengkulu sebanyak 2.091.314 jiwa dan Provinsi Kep. Babel 1.522.995 jiwa lebih banuak calon daerah Provinsi baru ini.

Ibu kota provinsi baru ini sendiri suda di suarakan akan berpusat di Kota Lubuklinggau atau di Kota Pagaralam, dan atau di Kabupaten Lahat.

BACA JUGA :Keasyikan Jual Narkoba, Erni Mendekam Bawa BB 37 Paket Sabu

Namun wacana ini, belum ada hingga saat ini tindak lanjutnya. Sejumlah daerah yang dimaksud masih fokus memajukan daerahnya masing-masing di bawah Pemerintahan Provinsi Sumsel.

Untuk diketahui, Provinsi Sumsel sendiri termasuk daerah yang paling rajin memekarkan diri, sejak terbentuk  10 Mei 1946 berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 1948.

Pemekaran pertama terjadi dengan terbentuknya Provinsi Lampung pada 18 Maret 1964 UU No. 14 Tahun 1964.