Wali Kota Linggau Himbau Perusahaan Ikuti UMP Sumsel 2023

oleh
oleh
Upah Minimum Kota (UMK) Lubuklinggau tahun 2023 mengacu pada UMP Sumsel yang telah ditetapkan Gubernur Sumatera Selatan.
Ilustrasi

MUREKS.CO.ID – Upah Minimum Kota (UMK) Lubuklinggau tahun 2023 mengacu pada UMP Sumsel yang telah ditetapkan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.

Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/DISNEKERTRANS/2022 tanggal 24 November 2022 menetapkan UMP Sumsel 2023 Rp 3.404.177,24.

Pemerintah Kota Lubuklinggau meminta semua pimpinan perusahaan BUMD dan BUMN yang ada di Kota Lubuklinggau mematuhi UMP Sumsel 2023.

Himbauan ini disampaikan Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe melalui Surat Edaran ditujukan kepada Pimpinan Perushaan BUMD dan BUMN yang ada di Kota Lubuklinggau tertanggal 30 November 2022.

Baca Juga : Kepedulian Bupati pada Anak di HKN ke 58 Musi Rawas

Beberapa poin disampaikan dalam Surat Edaran Nomor : 561/310.a/DISNAKER/XI/2022 tentang Upah Minimum Propinsi Sumatera Selatan.

Himabuan Wali Kota Lubuklinggau tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/DISNEKERTRANS/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Sumsel 2023

Poin pertama menyampaikan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan 2023 Rp 3.404.177,24.

Kemudian UMP Sumsel tersebut per bulan dengan standar kerja 7 jam kerja sehari atau 40 jam kerja dalam satu minggu.

Baca Juga : PGRI Lubuklinggau Gelar Syukuran HUT ke-77 PGRi dan HGN

Dalam surat edaran itu Nanan sapaan H SN Prana Sohe mengeskan perusahaan yang telah memberi upah melebihi dari UMP Sumsel 2023 dilarang menguarangi atau menurunkan upah.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 15 Meneteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum.

Dijelaskan Nanan, Upah minium merupakan upah bulanan terendah terdiri dari upah pokok dan tunjangan pekerja.

Sedangkan untuk upah pekerja harian lepas atau upah per hari  dapat dihitung dengan rumus Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan  2023 dibagi 25 hari.

Baca Juga : 6.853 Butir Narkoba Jenis Baru Diamankan Polda Sumsel, Namanya Yaba Lebih Berbahaya

Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan 2023 yang telah ditetapkan Gubernur Sumsel berlaku mulai 1 Januari 2023.

Sebelumnya Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru menegaskan, keputusan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 diambil dengan upaya semaksimal.

Selain itu besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan 2023 ditetapkan melalui rumusan pertimbangan secara keseluruhan.

Penegasan ini disampaikan Herman Deru pasca penolakan UMP 2023 disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumsel dan Forum Serikat Buruh.

“Keputusan itu melalui rumusan dengan kepekaan yang tinggi. Baik dari kemampuan perusahaan dan pekerja yang menerima,” ungkap Herman Deru.

Baca Juga : Parah, Mall Pelayanan Publik Musi Rawas Berada di Areal Blank Spot, Sunardin : Itu Tugas Kominfo

Diketahui Upah Minimum Provinsi Sumsel telah diumumkan Senin, 28 November 2023 setelah rapat bersama dewan pengupahan.

Kenaikan UMP 2023 sebesar 8,26 persen atau sebesar Rp 259.731 dari Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan 2022.

Sehingga Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan 2023 yang sebelumnya Rp 3.144.446, menjadi Rp 3.404.177.

Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel No.877/kpts/Disnakertrans/2022 tertanggal 28 November tentang UMP 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.

Baca Juga : Bejat, Tiga Oknum Pelajar di Lahat Perkosa Siswi SMA

Herman Deru menjelaskan, kepentingan pengusaha tetap dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan kenaikan UMP Sumsel 2023. Begitupun sebaliknya kelayakan hidup buruh juga diupayakan.

Pemerintah Provinsi Sumsel tetap menjaga kepentingan dan kebutuhan dari kedua belah pihak. “Kepentingan pengusaha dipertimbangkan tapi kelayakan buruh dan pekerja itu yang utama,” tutur Deru.(red)