Oknum Anggota Dewan Musi Rawas Ditangkap Bersama DJ Perempuan dan LC

oleh
oleh
Seorang DJ (Disc Joke) perempuan Desi Ratnasari (22) diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau.
Oknum anggota dewan FN saat diamankan bersama dua perempuan dan satu laki-laki

MUREKS.CO.ID  – Seorang DJ (Disc Joke) perempuan Desi Ratnasari (22) diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau. Warga Desa Epil, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) itu ditangkap bersama oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas, Fuat Nopriadi Pratama (32) , Senin, 7 November 2022 sekira pukul 09.00 WIB.

Bersama oknum anggota dewan Fuat Nopriadi, juga diamankan seorang perempuan bekerja sebagai LC (Ladies Companion) Nadia (19) warga Jalan Sunana, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang. Seta Debi Saputra (19), juga seorang DJ warga Desa Epil, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Baca Juga :Oknum Perwira Polisi Terancam Dipenjara 20 Bulan

Keempatnya ditangkap saat berada di kos-kosan di Jalan Ramaya RT 05 Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.

Hasil pemeriksaan urine terhadap keempatnya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan menjelaskan, dari lokasi penangkapan, pihaknya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu.

Baca Juga :Anak Punk Ditembak Polisi, Simak Kasusnya

“Jadi selain FN (oknum anggota dewan Kabupaten Musi Rawas), ada seorang DJ perempuan, DJ laki-laki serta LC yang kita amankan. Hasil tes urine keempatnya positif,” tegas Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissansi, Selasa, 8 November 2022.

Dijelaskan Kapolres, Fuat ditangkap saat bersama dua perempuan inisial Desi dan Nadia serta seorang laki-laki Debi di sebuah kos-kosan di Jalan Ramayana RT 05 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2, Senin, 7 November 2022.

Baca Juga :Motor Oleng Disambar Mobil, Satu Warga Muratara Tewas

Saat Tim Opsnal melakukan penggerebekan, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan barang bukti 1 paket serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram.

“Salah seorang dari 4 terduga pelaku yang kita amankan merupakan oknum anggota DPRD Musi Rawas,” tegas Kapolres.

Dalam kasus ini, keempat tersangka akan dijerat Pasal 112 huruf g Junto 132 huruf i dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Gara-gara Mabuk Miras, Pemuda Cecar Habisi Kerabatnya

Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas, Fuat Nopriadi Pratama (32) saat diinterogasi mengakui sering mengkonsumsi narkoba.

Narkoba yang biasanya dikonsumsi oknum kader Golkar Musi Rawas itu adalah jenis ekstasi.

Bahkan ia mengaku sudah 6 bulan terakhir mengkonsumsi narkoba. Hanya saja, dalam pers rilis kemarin, ia membantah jika dirinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Sementara tersangka Desi mengaku, sudah tiga bulan terakhir menggunakan narkoba. Sama halnya dengan Desi, tersangka Nadia sudah dua tahun menggunakan narkoba. Sedangkan tersangka Debi Saputra mengaku sudah setahun menggunakan narkoba.

Baca Juga :Oknum Anggota Dewan Partai Golkar Diduga Pesta Narkoba Bersama Perempuan

Sebelumnya Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas Elbaroma saat dikonfirmasi membenarkan salah oknum anggota DPRD Musi Rawas inisial FN diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau. “Kami masih monitor perkembangannya,” tulis Elbaroma melalui pesan singkat WhatsAppnya.

Terkait masalah ini Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Propinsi Sumatera Selatan menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian. Selain itu partai berlambang pohon beringin tersebut menunggu laporan dari DPD Golkar Kabupaten Musi Rawas untuk disampaikan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Baca Juga :Lomba Senam Cerdik, RS AR Bunda Lubuklinggau Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis

“Kita juga menunggu laporan langsung dari DPD Partai Golkar Kabupaten Mura. Apa yang sebenarnya terjadi, seperti apa kepastiannya. Kita berharap, Ketua DPD Golkar Mura segera melapor ke kita, jangan lama-lama karena kita juga harus melapor ke DPP,” ungkap Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Sumsel, Andie Dinaldie.

Andie menegaskan, jika FN benar-benar terbukti terlibat penyalahgunaan Narkoba, dipastikan ada sanksi yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan.

Andie mengaku sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan FN. Sebagai anggota dewan harusnya menjadi contoh yang baik.

“Ketika terbukti sanksi sudah pasti. Di partai pun akan segera kita proses, namun ada tahapannya yang harus diikuti,” tegasnya.(red)