Anak Punk Ditembak Polisi, Simak Kasusnya

oleh
oleh
Dua anak punk terduga pelaku begal yang sangat meresahkan warga Kota Palembang berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dua anak punk terduga pelaku begal yang sangat meresahkan warga Kota Palembang berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang.

MUREKS.CO.ID – Dua anak punk terduga pelaku begal yang sangat meresahkan warga Kota Palembang berhasil diamankan. Salah seorang diantaranya terpaksa ditembak polisi karena mencoba kabur saat akan ditangkap.

Keduanya ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polrestabes Palembang, di Kabupaten Ogan Ilir Propinsi Sumatera Selatan Minggu, 6 November 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

Baca Juga :Oknum Anggota Dewan Partai Golkar Diduga Pesta Narkoba Bersama Perempuan

Kedua terduga pelaku masing-masing atas nama M Hengki Miriyanto alias Hengki (20), warga Lorong Karang Luhur, Kecamatan Plaju dan Joni Arif Prasetya (24) warga Lorong Sentosa, Kelurahan 17 Ulu, Kecamatan Plaju Kota Palembang Propinsi Sumatera Selatan.

Modusnya teman tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban di Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Talang Putri Plaju Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan. Tepatnya di depan minimarket, Sabtu 1 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga :Tiga Perampok Keluar dari Semak, Rebut Uang Tagihan

Saat kejadian korban Heriyanto (31) sedang mengendarai sepeda motor melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian, kedua terduga pelaku yang merupakan anak punk ini langsung mencegat motor dan memukuli korban serta merampas motornya sambil melarikan diri.

Di hadapan polisi, tersangka Hengki mengaku perbuatannya. Modusnya saat kejadian, teman mereka berkelahi dengan korban. Selanjutnya korban lari, lalu kendaraannya diambil terduga pelaku.

“Tapi belum sempat dijual dan baru satu kali ini melakukan aksi itu,” kata tersangka Hendri, Senin, 7 November 2022.

Baca Juga :Gara-gara Mabuk Miras, Pemuda Cecar Habisi Kerabatnya

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan motor Honda Vario BG 5584 JAU warna biru dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

“Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Modusnya melakukan pengeroyokan,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah, Senin 7 November 2022.

Baca Juga :Ada Keluarga Kecanduan Narkoba Silahkan Lapor Polisi, Tidak Dihukum Asalkan Mau Direhab

Haris Dinzah mengatakan, saat akan ditangkap tersangka Hengki mencoba melawan dan melarikan diri. Sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) di kaki kanannya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. “Anggota kita juga ikut mengamankan barang bukti (BB) yakni sepeda motor korban berikut kunci kontaknya,” terang Haris Dinzah. (sumeks.co)