Oknum Perwira Polisi Terancam Dipenjara 20 Bulan

oleh
oleh
Oknum perwira polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) tersebut dianggap JPU terbukti secara sah dan meyakinkan menelantarkan istri serta anak
Iptu Hartam saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan

MUREKS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut Hartam Jalidin dihukum 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara. Oknum perwira polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) tersebut dianggap JPU terbukti secara sah dan meyakinkan menelantarkan istri serta enam orang anak demi Wanita Idaman Lain (WIL).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH, dalam sidang yang digelar Selasa 8 November 2022.
JPU Indah Kumala Dewi SH menjerat terdakwa melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga :Motor Oleng Disambar Mobil, Satu Warga Muratara Tewas

“Menuntut kepada majelis hakim, menghukum terdakwa Iptu Hartam Jalidin dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Indah Kumala Dewi bacakan amar tuntutan pidana.

Di hadapan majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH, JPU dalam pertimbangan memberatkan tuntutan pidana bahwa perbuatan terdakwa Iptu Hartam Jalidin telah membuat trauma psikis terhadap istri sekaligus pelapor serta enam orang anaknya.

Sementara hal yang meringankan, menurut JPU terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Lalu terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum.

Baca Juga :Oknum Anggota Dewan Partai Golkar Diduga Pesta Narkoba Bersama Perempuan

Atas tuntutan pidana itu, terdakwa Iptu Hartam Jalidin yang tidak dilakukan penahanan melalui tim penasihat hukum diberikan waktu tujuh hari untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).

Menanggapi tuntutan pidana tersebut, istri terdakwa sekaligus pelapor Depy Arianti dikonfirmasi mengaku cukup puas dengan tuntutan pidana yang menjerat terdakwa Iptu Hartam Jalidin. Dia berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Selebihnya kami serahkan kepada majelis hakim, bila perlu terdakwa dapat dipecat dari kedinasan sebagai salah satu aparat penegak hukum,” terang Depy Arianti.

Baca Juga :Anak Punk Ditembak Polisi, Simak Kasusnya

Diceritakan Depy Arianti, berdasarkan informasi yang didapatnya perempuan yang diduga WIL terdakwa Iptu Hartam Jalidin saat ini sudah melakukan pesta makan-makan, menjelang peresmian pernikahan keduanya.

“Bagaimana perasaan sakitnya hati saya sebagai istri sah mendengar kabar tersebut,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, saat mendengarkan keterangan saksi pelapor Depy Arianti yang pada intinya menerangkan adanya peristiwa dugaan penelantaran anak diduga akibat adanya Wanita Idaman Lain(WIL).

Diterangkannya di persidangan, ketidak harmonisan hubungan rumah tangga itu terjadi sekira tahun 2018 silam, yang mana korban memergoki suaminya berselingkuh dan telah tinggal serumah dengan seorang wanita bernama SW (DPO) saat berdinas di Polres Lubuklinggau.

Baca Juga :Gara-gara Mabuk Miras, Pemuda Cecar Habisi Kerabatnya

Namun, keterangan saksi pelapor Depy Arianti tersebut dibantah langsung oleh terdakwa Iptu Hartam Jalidin saat gelar persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu.

Menurut Iptu Hartam Jalidin, dirinya tidak pernah menelantarkan anak dan istri sebagaimana yang disangkakan dalam dakwaan JPU. Justru sebaliknya terkait pemberian nafkah materi tetap dia berikan meski jumlah nafkah materi telah berkurang dari biasanya.

Baca Juga :Musi Rawas Kembali Raih Opini WTP

Menurutnya, pengurangan nafkah itu diakibatkan ia tidak menerima uang remonisasi lagi. Hanya menerima gaji pokok saja karena adanya permasalahan ini, dan di non job kan oleh Polda Sumsel.

Di persidangan, terdakwa Iptu Hartam Jalidin juga berdalih perkara yang dihadapinya saat ini semua adalah tuduhan istrinya Depy Arianti, akibatnya dia pernah membuat surat pernyataan di hadapan atasannya saat itu, Iptu Hartam Jalidin juga menepis tuduhan adanya WIL.(sumeks.co)