Pria Bejat Sodomi Anak Bawah Umur, Korban Dikasih Uang Rp 2.000

oleh
oleh
Bejat. Seorang pria berusia 52 tahun di Kota Lubuklinggau, Propinsi Sumatera Selatan diduga sodomi laki-laki bawah umur.
Tersangkan Tamrin diduga sodomi anak bawah umur

MUREKS.CO.ID – Bejat. Seorang pria berusia 52 tahun di Kota Lubuklinggau, Propinsi Sumatera Selatan diduga sodomi laki-laki bawah umur.

Terduga pelaku Tamrin (52) warga Komplek Prumdam RT 5 Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Baca Juga :Marak Tambang Emas Ilegal di Muratara, Air Sungai Keruh, Dimana Pemerintah?

Kasus sodomi tersangka terungkap setelah korbannya inisial PR (11) warga Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 diketahui terinfeksi penyakit kelamin oleh ibunya.

Tersangka ditangkap Tim Macan Sareskrim Polres Lubuklinggau, Sabtu 12 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB saat sedang berada di belakang rumahnya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara membenarkan adanya kejadian tersebut.

Kasus dialami korban dilaporkan ke Polres Lubuklinggau Jumat 11 November 2022 oleh orang tua korban.

Baca Juga :Kakak dan Adik Ipar Kompak, Selalu Duet Mencuri Sepeda Motor

Menurut orang tua korban, anaknya selain telah disodomi terduga pelaku empat kali, juga sering dipeluk-peluk dan cium.

Terakhir korban disodomi Tamrin pada Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka.

Saat itu kronologisnya, korban berjalan melintasi depan rumah tersangka.

Kemudian dipanggil oleh tersangka, lalu korban datang menemui Tamrin.

Selanjutnya korban diajak menonton TV dan masuk ke kamar.

Baca Juga :192 Nasabah Tertipu Arisan Online, Begini Mudusnya

Setelah korban di kamar, tersangka Tamrin keluar mengambil lap dan karpet, kemudian masuk kembali.

Dalam kamar, tersangka melepaskan pakaian korban dan pakaiannya.

Sempat menciumi korban hingga akhirnya tersangka melakukan sodomi terhadap korban.

Setelah itu tersangka meminta korban untuk melakukan hal yang sama.

Setelah puas tersangka memberi uang kepada korban Rp 2.000.

Perbuatan tersangka diketahui ibu korban karena anaknya terinfeksi penyakit kelamin.

Baca Juga :Tersesat di Hutan Keramat 24 Jam, Kakek Hattani Bertemu Wanita Cantik, Tapi Setelahnya

Tidak terima atas perbuatan tersangka, kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polres Lubuklinggau.

Berdasarkan laporan korban, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) Polres Lubuklinggau melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Setelah diperiksa saksi-saksi, juga ada dua alat bukti yang cukup, Tim Macan dipimpin Kasat Reskrim, Kanit Pidum Ipda Jemmy A Gumayel dan Kanit PPA Aipda Christin CT kemudian menangkap tersangka.

“Berdasarkan hasil vidum terhadap korban. Akibat sodomi klep anus korban kendur. Juga korban menderita penyakit kelamin,” jelas Kasat.(red)