192 Nasabah Tertipu Arisan Online, Begini Mudusnya

oleh
oleh
Seorang wanita asal Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat, diduga melakukan penipuan 192 orang dengan modus arisan online.
Bandar arisan online Minarsih (29) yang diduga menipu 192 nasabah saat dihadirkan dalam press conference di Mapolres Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Kamis,  10 November 2022.

MUREKS.CO.ID – Seorang wanita asal Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diduga melakukan penipuan 192 orang. Wanita desa itu diketahui bernama Minarsih (29) bandar arisan online. Dari aksi kejahatan yang dilakukannya, total kerugian ditanggung para nasabah ditaksir hingga miliaran rupiah. Tersangka dijemput  Anggota Satreskrim Polres Muba Sabtu, 5 November 2022 . Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sekira 5 jam oleh Tim Khusus Satreskrim Polres Muba.

Baca Juga : Simpan Senjata Api Oknum Polisi Disidang, Salahannya Apa Ya?  

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH, saat press rilis Kamis, 10 November 2022 mengatakan, Minarsih ditahan atas laporan korban EN yang mengalami kerugian Rp 565.000.000.
“Modusnya, tersangka ini menawarkan jual beli arisan melalui postingan Whatsapp, Facebook, WAG Team Arisan Minar. Postingan itu dilihat oleh korban,” jelas Siswandi didampingi KBO Reskrim Iptu Indra Jaya dan Kasie Humas AKP Susianto.

Dengan segala dan upaya, tersangka menjelaskan sistem arisan online kepada korban yang dijanjikan mendapatkan keuntungan 50 persen dari modal yang disetorkan.  Hal itu membuat korban tertarik untuk mengikuti arisan yang ditawarkan tersangka.  “Pada 13,14 dan 17 Agustus 2022, korban menyetorkan uang ke rekening tersangka Rp565.000.000 untuk membeli arisan sebanyak 565 slot yang dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar Rp 847.000.000 dalam kurun waktu satu bulan,” jelasnya.

Baca Juga : Tiga Komplotan Curanmor Beraksi di 32 Lokasi, Hanya Butuh Waktu 10 Detik

Namun, setelah ditunggu hingga batas waktu ditentukan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung datang. Bahkan, saat korban mendatangi tersangka ia menyatakan bangkrut dan tidak membayar uang tersebut. “Saat korban bertemu dan bertanya kepada tersangka, jawaban tersangka yakni kolaps dan tidak dapat membayar uang yang telah disetorkan atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Muba,” ungkapnya.

Selain penahanan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti tujuh buku tabungan milik tersangka, empat ATM milik tersangka, satu unit HP dan tiga buah buku catatan arisan milik tersangka.  “Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya
Saat diwawancara awak media, Minarsih mengatakan, dirinya telah menjalankan arisan online ini sejak setahun yang lalu dengan jumlah peserta hingga 192 orang.  (HM)