Gunakan Media Telur, Dukun Palsu Setubuhi Gadis Desa

oleh
oleh
Seorang gadis desa warga Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir inisial YG (30) menjadi korban persetubuhan dukun palsu.
Ilustrasi

Perbuatan terduga pelaku ini akhirnya diketahui oleh ibu korban setelah menanyakan kepada korban dan juga terlihat perubahan perilaku korban. Terduga pelaku merupakan warga Tulang Bawang Lampung tetapi telah cukup lama berdiam di OKI dengan mengontrak.

Baca Juga : Perampok Uang Rp 300 Juta di Musi Rawas Ditangkap di Lampung

“Pada malam itu juga (1 Oktober 2022) petugas Polsek langsung membawa pelaku ke Polres OKI untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya,”ungkapnya.

Menurut Kapolsek, saat diinterogasi, pelaku ini mengaku tidak bisa mengobati korban jadi bukan dukun seperti yang dibicarakan oleh warga desa setempat.

“Pelaku yang berstatus Duda ini menyesali perbuatannya. Atas perbuatannya terancam hukuman 12 tahun penjara dalam undang undang kekerasan seksual,” tukas Kapolsek.(*)