Perampok Uang Rp 300 Juta di Musi Rawas Ditangkap di Lampung

oleh
oleh
Tim Landak Satuan Reskrim Polres Mura berhasil mengamankan satu dari lima terduga pelaku perampok uang uang Rp 300 juta
Tersangka Handoyo, satu dari lima terduga pelaku perampokan uang milik CV SMS

MUREKS.CO.ID – Tim Landak Satuan Reskrim Polres Musi Rawas dibantu Tim Opsnal Jatanras Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan satu dari lima terduga pelaku perampok uang uang Rp 300 juta milik CV.Sahabat Musi Rawas Sempurna (CV SMS) yang dibawa Alfian Efendi. Aksi pencurian disertai dengan kekerasan dialami Alfian Efendi terjadi di Jalinsum Desa Batu Bandung Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas, Propinsi Sumatera Selatan, Senin, 19 September 2022.

Satu terduga pelaku yang diamkan atas nama Handoyo alias Hans (47) petani warga Desa Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Propinsi Lampung, ditangkap di rumahnya Sabtu, 8 Oktober 2022.  Sedangkan 4 terduga pelaku lainnya yakni inisial MT, AY, DD dan HA masih buron.

Baca Juga : Tujuh Perampok di Musi Rawas Gasak Uang Rp 300 Juta

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat membenarkan terduga pelaku berhasil diamankan.  “Alhamdulillah pelaku sudah diamankan oleh tim landak gabungan Jatanras Polda Sumsel,” kata Dedi.

Diketahui sebelumnya kronologis kejadian, Senin, 19 September 2022 sekira pukul 07.00 WIB, korban bersama saksi Hendri (30) dalam perjalanan dari Lubuklinggau menuju PT.SNI (Sawit Nusantara Indonesia) di Desa Taba Dendang Kecamatan Muara Saling Kabupaten Empat Lawang menggunakan mobil.

Saat tiba di Jalinsum Desa Batu Bandung Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas, kendaraan korban dihadang 7 orang terduga pelaku dengan cara melintangkan kayu balok.

Baca Juga : ‘Pelaku Sepertinya Sudah Mengincar Bobil yang akan Dirampok’

Saat korban berhenti pelaku orang terduga pelaku keluar dari semak-semak langsung mengancam, memukul korban dan saksi menggunakan sepotong kayu. Kemudian terduga pelaku menggunakan senjata api rakitan laras pendek dan parang memaksa korban menyerahkan barang-barang.

Selanjutnya terduga pelaku kabur meninggalkan korban menggunakan sepeda motor Honda variabel warna hitam dan honda beat warna merah putih ke arah Empat Lawang.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kekerasan berupa memar pada lutut kaki kiri. Selain itu korban harus kehilangan barang berupa satu buah tas berisikan laptop ASUS, satu buah tas sandang warna hitam merk SHERCK berisikan HP Nokia 1100 (081328373508) KTP,SIM,ATM BRI,BNI,Kartu BPJS dan uang Rp.300.000.

Lalu satu plastik warna hitam berisikan uang Rp.300.000.000 dan satu buah tas berisi uang blum diketahui. Apabila ditaksir korban mengalami kerugian sekitar Rp.350.000.000.(red)