Bejat, Ternyata Dedi Irama 34 Kali Setubuhi Anak Hingga Hamil

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – Dedi Irama (30) warga Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) benar-benar bejat. Pasalnya pria ini diketahui 34 kali menyetubuhi anak tirinya. Karena perbuatan bejat itu, korban A (15) kini hamil.

Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (13/7/2022).

Sidang yang dilaksanakan tertutup itu dipimpin Hakim Ferri Irawan dibantu Anggota Tri Lestri dan Marselinus Ambarita serta Panitera Pengganti (PP) Rahmad Wahyudi.

BACA JUGA : Oknum Guru Honorer Terlibat Begal di Muratara Ditangkap

JPU Yesi Imelda SH menjerat Dedi Irama dengan pasal Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di dalam dakwaan, diketahui Dedi Irama terakhir menyetubuhi korban pada Juni 2021 sekira pukul 00.00 WIB di rumahnya, Kecamatan Nibung.

Awalnya, korban A sedang tidur bersama adiknya inisial M. Tiba-tiba terdakwa masuk ke kamar itu dan menggendong korban keluar kamar.

BACA JUGA : Eksepsi Ditolak, Paulina Siapkan Saksi Meringankan

Terdakwa membaringkan korban yang belum sadar di atas lantai.  Namun ketika si ayah tiri mulai menggerayangi korban, korban mulai sadar namun tetap pura-pura tidur.

Saat Dedi Irama mulai neko-neko, korban berusaha berontak. Tapi terdakwa bilang “ Diam” sambil meembekap mulut korban dengan tangan.

Karena takut, korban diam. Di situlah, korban disetubuhi si ayah tiri. Usai mendapat perlakuan jahat itu, korban masuk ke kamar sambil menangis. Ia juga merasakan kemaluannya (vagina) sakit.

BACA JUGA : Terbukti Cabuli Bocah, Kakek 70 Tahun Divonis 5 Tahun

Keesokan harinya saat terdakwa menemui korban di dapur dan berkata “ Kalo kau ngadu kek mamak kau, baliki galo duit sekolah.” korban diam saja.

BACA JUGA : Curi Sawit di Karang Dapo, Edwinanto Ditangkap Polisi

Bahkan, jika dihitung sudah 34 kali terdakwa menyetubuhi korban, hingga akhirnya hamil 20 minggu. Hal ini sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan (Visum Et Repertum) dari Rumah Sakit Umum Daerah Rupit No. 350/003/VER/RSUD.RPT 9 Februari 2022. (adi/lipos/*)

Editor : Panca Riatno