Terbukti Cabuli Bocah, Kakek 70 Tahun Divonis 5 Tahun

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – Setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Mawar (6), kakek Amran (70) akhirnya divonis hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsider 6 bulan.

Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dalam sidang yang digelar Selasa (12/7/2022) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Sidang yang digelar secara virtual itu dipimpin Hakim Tyas Listiani didampingi Hakim Anggota Yulia Marhaena dan Amir Rizki Apriadi serta Panitera Pengganti (PP) Alkautsar Dwi Adha.

BACA JUGA : Curi Sawit di Karang Dapo, Edwinanto Ditangkap Polisi

Sidang diadakan dengan zoom meeting dan terdakwa berada Lapas Kelas IIB Surulangun yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Lubuklinggau Febri Habibie Asril.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Tyas Listiani, SH menyatakan terdakwa Amran yang merupakan warga Rupit, Muratara, terbukti melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA : Lebih Menjanjikan, Warga Muratara Jadi Pengemis di Lubuklinggau

Tyas Listiani menegaskan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan membuat korban trauma. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Ketua Majelis Hakim Tyas Listiani lalu bertanya kepada terdakwa atas vonis tersebut. Terdakwa nyatakan terima, sementara JPU saat ditanya hakim juga nyatakan terima.

Kronologis terdakwa disidangkan terdakwa Kakek Amran mencabuli korban Januari 2022 di rumahnya. Mulanya Mawar bermain di rumah terdakwa, lalu terdakwa mengajak korban masuk ke dalam kamar.

BACA JUGA : Begal Jalur Surulangun Ditembak Mati

Kemudian korban masuk ke kamar terdakwa dan memberi korban uang Rp 1.000. Saat itulah si kakek mencabuli Mawar yang menyebabkan kemaluan korban sakit.

Saat itu terdakwa bertanya pada korban “Sakit dak?”

“Sakit!” jawab korban.

“Jangan ngomong samo ayah samo mama dek, gek kakek cubit!” ancam terdakwa pada korban.

Korban diam saja lalu keluar dari dalam kamar dan pulang ke rumah .

BACA JUGA : Jumintar, Febriyadi dan Fitriyanto Dipecat dari Keanggotaan Polri

Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban takut dan trauma.

Bahkan terdakwa mengaku sudah tiga kali memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Dan berdasarkan Visum Et Revertum RSUD Dr Sobirin tidak tampak tanda lebam, Hymen utuh, namun tampak lecet pada bagian klitoris. (adi/lipos/*)

Editor : Panca Riatno