MUREKS.CO.ID – Seorang pria bernama Edwinanto (39) warga Dusun II Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Murtara) ditangkap polisi.
Edwinanto ditangkap petugas Polsek Karang Dapo, Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 10.30 WIB di kebun sawit Devisi V PT Lonsum RIE Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo.
BACA JUGA : Lebih Menjanjikan, Warga Muratara Jadi Pengemis di Lubuklinggau
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons menjelaskan awalnya terjadi pencurian buah sawit di Blok 88 Divisi V Riam Estate PT Lonsum RIE.
Pencurian diketahui terjadi Selasa 12 Juli 2022 sekira pukul 05.00 WIB.PT Lonsum menderita kerugian 50 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.500 Kg dan jika ditafsir Rp2.700.000.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Karang Dapo. Selanjutnya Rabu didapatkan informasi pelaku kembali melakukan pencurian.
BACA JUGA : Begal Jalur Surulangun Ditembak Mati
Selanjutnya Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andy Pratama dan anggota untuk melakukan penangkapan bersama Security.
BACA JUGA : Tabrakan Maut di Muratara, 1 Tewas, 5 Kritis
Setelah sampai di lokasi langsung mengamankan tersangka. Selanjutnya bersama barang bukti dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (lipos/endng/*)
Editor : Panca Riatno