Eksepsi Ditolak, Paulina Siapkan Saksi Meringankan

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak eksepsi anggota Bawaslu Muratara Paulina dalam sidang Kamis (14/7/2022), melalui putusan sela.

Majelis hakim diketuai Efrata H Taringan menilai eksepsi yang diajukan harus dibuktikan dalam pembuktikan perkara di persidangan. Seperti selisih jumlah kerugian negara yang tidak diuraikan dalam dakwaan.

Kemudian juga JPU mengatakan tidak menguraikan perbuatan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa Paulina, majelis hakim berpendapat harus dibuktikan dalam persidangan.

BACA JUGA : Maling Motor, 3 Warga Muratara Ditangkap Tim Landak

“Mengadili dan menyatakan bahwa, eksepsi yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima, memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi,” tegas Hakim Ketua Efrata.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Agrin Nico Reval SH bersama Ade Rianto Putra SH MH dalam sidang menyatakan akan menghadirkan 43 orang saksi.

Tahap pertama direncanakan menghadirkan sebanyak 13 orang saksi di persidangan. Sidang kemudian ditunda dan akan dilaksanakan kembali Selasa 26 Juli 2022.

BACA JUGA : Di Jakarta Polisi Saling Tembak, Di Polres Mura Senpi Anggota Diperiksa

Sementara itu, tidak diterimanya eksepsi yang diajukan, kuasa hukum Paulina, Widodo SH didampingi Radiansyah SH dan terdakwa Paulina mengaku cukup kecewa dengan putusan sela majelis hakim tersebut.

“Namun kita tetap menghormati putusan sela tersebut, sementara tetap masih akan kita kaji dulu karena kita belum mendapatkan salinan putusan sela secara utuh dari pihak PN Palembang,” kata Widodo.

Dibeberkannya, dalam perkara ini dia bersama tim pengacara terdakwa Paulina untuk pemeriksaan perkara dalam upaya hukumnya akan turut menghadirkan satu orang ahli serta beberapa saksi meringankan.

BACA JUGA : Remaja di BTS Ulu Ini Nekat Coba Perkosa Tantenya Sendiri

Seperti diketahui ada delapan terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah dari Pemkab Muratara Rp9,2 Miliar ini.

Kedelapan terdakwa adalah, Munawir, selalu Ketua dan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muratara.

Kemudian, M Ali Asek, Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga. Paulina, Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi.

Selanjutnya, Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu, Staf Bendahara Bawaslu Muratara. Kemudian, Tirta Arisadi (Korsek periode Oktober 2019 – Juli 2020). Serta Hendrik (Korsek Periode Juli – Oktober 2022). Terakhir, Aceng Sudrajat (Korsek periode Oktober 2020 – Mei 2021).

Di dalam dakwaan JPU terungkap, bahwa dalam kegiatan pelaksanaan kegiatan Bawaslu ada kegiatan yang di markup atau fiktif yang dilakukan oleh para terdakwa, diantaranya dana hibah pada 2019 Rp136 juta dari total pencairan Rp200 juta.

Selain itu, dana hibah tersebut digunakan juga untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.(endang/lipos/*)

Editor : Panca Riatno